Jelang Nataru Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Pencegahan Penanggulangan Covid-19

f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat:

1) Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;
2) Tempat perbelanjaan;
3) Tempat wisata lokal.

g. Melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional lndonesia (TNI), Kepolisian Republik lndonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru, serta himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;

h. Menghimbau kepada sekolah untuk pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru;

i. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

j. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022;

k. Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022;

l. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

m. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

BACA JUGA : Dimasa Pandemi UMKM Berguguran, Anggota Dewan Pinta Pemkot untuk tidak Menutup Mata

1) Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2) Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan modal transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perialanan negatif COVlD-l9; dan
3) Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

n. Seluruh Satpol PP Kota Bekasi, Satlinmas Se-Kota Bekasi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:

1) Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
2) Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru;
3) Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Penulis: HmsEditor: Red