Kasus Salah Tangkap Kadernya, HMI Bekasi Gelar Aksi Demo di Kejaksaan Negeri Cikarang 

Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bekasi Menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kejaksaan Negeri Cikarang. [doc.klise]

Ditempat terpisah, Ketua Bidang PTKP PB HMI, Akmal Fahmi menjelaskan setelah mempelajari dan mendengarkan, kronologis kejadian serta keterangan saksi-saksi yang ia terima, bahwa terkait adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh Abdul Rohman alias Adul bin Komarudin; Muhammad Rizky alias Kentung bin Saiful Bahri; Randi Apriyanto alias Miing bin Ridih; dan yang terkhusus Muhammad Fikry alias Fikry bin Rusin.

Akmal menilai, dari proses penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Bekasi hingga proses peradilan yang sedang berjalan terakhir pada tanggal 01- 03-2022 pada pengadilan Negeri Cikarang, menurut kuasa hukum pihaknya, dimana dalam Fakta Persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kader HMI tidak bersalah.

“Sekaligus apa yang disampaikan oleh Propam Polda Metro Jaya Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan yang mengatakan” tidak menemukan adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa pada kasus yang menimpa salah satu kader kami” adalah tidak tepat,” tegasnya.

Penulis: YessiEditor: Red