Limbah Tahu Dibuang Dipersawahan, Petani Gatal Gatal Pak

Oknum Pengusaha Nakal 'Kangkangi' UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Limbah Tahu Yang Berwarna Putih Menggenang Disaluran Persawahan. [doc.klise]

Tak hanya CI warga lain dari Desa Blawirejo mengatakan warga gak tau harus kemana melaporkan, karena terkesan dibiarkan adanya kegiatan pembuangan ini.

“Banyak orang yang sangat terganggu dengan bau tak sedap yang diakibatkan dari limbah tersebut. Bahkan yang lebih miris lagi bau yang menyengat itu sangat mengganggu anak anak sekolah,” ungkapnya.

Warga meminta kedapa Kepala Desa setempat agar lebih tegas dan warga meminta kepada penegak hukum setempat oknum pengusaha nakal agar di proses hukum sesuai Undang-undang buang berlaku, yang sudah mencemarkan lingkungan, diduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin.

Melansir dibeberapa sumber, meneliti dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Rusaknya lingkungan akibat limbah pabrik tahu yang berdampak buruk terhadap kehidupan ekosistem yang berada diperairan dan juga mengancam kesehatan manusia. Ganguan terhadap perairan sangat merugikan kualitas mutu air serta manfaatnya. Limbah tahu membawa akibat bagi lingkungan, karena mempunyai bahan–bahan berbahaya yang dibuang ke perairan salah satunya limbah berbahaya dan beracun. Jika pencemaran limbah tahu dibiarkan terus menerus ditanah air kita, maka kelangsungan hidup ekosistem diperairan pun semakin terancam.

Untuk menanggulangi pencemaran limbah pabrik tahu yaitu di perlukan peraturan – peraturan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh para industri yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup, dan yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran limbah yang dapat merusak lingkungan hidup dan dapat membahayakan kesehatan pada manusia dan pada ekosistem yang berada diperairan, jikalau para industri melanggar ketentuan yang telah di berlakukan oleh pemerintah maka para idustri tersebut wajib mendapatkan sanksi yang telah diberlakukan berdasarkan Undang – Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penulis: RinaEditor: Redaksi