Akses Jalan Ditutup, Warga Green Village Akan Melaporkan Dirut PT Surya Mitratama Persada ke Mabes Polri

Kuasa Hukum warga Green Village Dr. Yanto Irianto, SH, MH (kiri) Bersama Ketua RW 07 Yunus Effendi (kanan). [doc.klise]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Warga Perumahan Green Village RT10/RW07, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara akan melaporkan Direktur Utama PT Surya Mitratama Persada (Dirut PT. SMP) Junardi ke Mabes Polri.

Ironisnya, warga Perumahan Cluster Green Village telah kehilangan akses jalan dan Prasarana maupun Utilitas.

Hal itu, Kuasa Hukum warga Green Village Dr. Yanto Irianto, SH, MH mengatakan, ia akan segera melaporkan Direktur Utama PT Surya Mitratama Persada ke Mabes Polri baik secara Pidana maupun Perdata.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan Dirut PT Surya Mitratama Persada Junardi ke Mabes Polri,” kata Yanto saat konferensi pers di Solaria Golden City, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).

Kasus ini sebelumnya, kata Yanto, sudah dilaporkan ke pihak Polres Metro Bekasi Kota. Tetapi lantaran belum terlihat ada kelanjutannya, maka kasus ini akan dibawa langsung ke Mabes Polri.

“Sebenarnya kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Makanya, dalam waktu dekat ini, kita akan melapor ke Mabes Polri. Kita laporkan baik secara perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Lebih lanjutnya Yanto menjelaskan, sampai saat ini pihak pengembang tidak memiliki itikad baik untuk bertanggungjawab atas persoalan ini terhadap para konsumen. Akibatnya, akses jalan di tempat tinggal mereka ditutup dinding beton oleh pemilik lahan, bahkan ada rumah yang terpaksa terbelah akibat ditembok.

Penulis: Ut/CrEditor: Redaksi