Pembangunan RKB SDN Bojong Menteng II Diduga Ada Kejanggalan

“Seharusnya konsultan pengawas dan pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi harus tanggap dan respon informasi dari masyarakat,” katanya.

Menurutnya, sejak awal dimulainya pekerjaan Rehabilitasi total SDN Bojong Menteng II, Konsultan pengawas harus dilokasi, saat pelaksanaan pekerjaan pondasi, sebagai pekerjaan utama, pengawas harus profesional dan PPK, PPTK dari Dinas pun harus dilokasi, karena bangunan itu dikerjakan untuk dua lantai.

“Terjadi dugaan oplosan volume ukuran besi pada pembesian kolom tiang pondasi itu membahayakan bagi bangunan dua lantai, seharusnya tenga teknis dan tenaga ahli bidang bangunan yang telah disyaratkan dalam dokumen harus mengawasi dan melarang pekerja besi oplos supaya jangan terjadi”, ujar Ketum DPP LSM SIRA pada media ini.

Lanjut Erikson Manalu mengatakan, lembaga kami akan menyurati dan melakukan audiensi dengan Dinas. “Kami meragukan tenaga ahli dan tenga teknis dari cv. Gio Sumber Niaga, dan juga kemapuannya. Apakah perusahaan itu asli milik pemborongnya atau perusahaan pinjaman, itu perlu diklarifikasi ke ULP Kota Bekasi dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan selaku pejabat pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” ujarnya.

Meskipun perusahaan pinjaman, sambungnya, sebatas pekerjaannya bagus tidak bermasalah, tetapi perusahaan pinjaman dilakukan hanya untuk pemenang tender saja. “Kerjanya amburadul itu bermasalah,” pungkasnya.

Penulis: NbEditor: Redaksi