Reklame Kota Bekasi Mengalami Kebocoran Mencapai Miliaran Rupiah

Ilustrasi [doc.net]

Ditegaskannya “permainan sulap” pajak reklame it sebetulnya tidak perlu terjadi jika ketiga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yakni Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berpedoman kepada Peraturan Walikota (PERWAL) Bekasi Nomor 71 tahun 2019 tentang tupoksi UPTD badan dan dinas. Khususnya dalam PASAL 2 yang menjelaskan terkait UPTD Pajak dan Retribusi Daerah.

“Tidak tutup kemungkinan, permainan sulap yang mengakibatkan kebocoran PAD sektor pajak reklame itu akibat oknum di 3 UPTD yang mengabaikan PERWAL dan sangat dimungkinkan permainan sulap itu juga diketahui oleh ke 3 Kepala Bidang dan kepala seksi di 3 OPD dimaksud,” ucap Bob.

Alasannya, kata Bob. Banyaknya titik reklame jenis Billboard dan Jenis Videotron/LED yang bertebaran di Mall Mall yang yang berdiri tapi tidak ber izin, seperti di Kecamatan Jakasampurna adalah salah satu lemahnya pungsi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) di 3 OPD tersebut.

“Namun sayangnya, langkah kooperatif demi menjunjung tinggi atas pra duga tak bersalah yang dilakukan Jendela Komunikasi, hingga berita ini tulis, belum direspon dan tidak tutup kemungkinan dalam waktu dekat persoalan ini dibawa ke aparat penegak hukum,” ungkap Bob.

Penulis: CrEditor: Red