Seleksi Calon Dirut Perumda TP Dinilai Janggal dan Diduga Cacat Hukum

Ilustrasi [doc.net]

KLISE.NEWS, KOTA BEKASI — Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), menuding adanya kejanggalan dalam surat pengumuman tentang seleksi calon Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.

Tudingan seperti diutarakan Ketua Umum ARB Machfudin Latif, dimana seharusnya konsiderannya memuat dan memberikan kemudahan dalam mengakses dasar peraturan yang menjadi rujukan yakni, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026.

BACA JUGA :
Open Bidding Direksi Perumda Tirta Patriot, ARB Tolak Solihat Jadi Calon

Karena sambungnya, apapun itu, setiap kegiatan yang berkenaan dengan unsur kepemerintahan dan menggunakan anggaran APBD harus berasas transparansi dan accoutable. “Tetapi setelah kita amati dan coba mengakses aturan yang menjadi rujukan tersebut di laman pemerintah Daerah Kota Bekasi loh kok malah tidak ada,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).

Selain hal tersebut tambah Latief, mekanisme penetapan panitia seleksi hingga mekanisme penjaringan, juga berindikasi bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Serta diduga cacat hukum. Mengingat tidak dicantumkannya struktur kepanitiaan seleksi serta landasan hukum berupa Keputusan Walikota Bekasi tentang penetapan panitia seleksi calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot periode tahun 2021-2026 pada laman web pemerintah Kota Bekasi.

Ditambah lagi lanjut Latief, dengan tidak adanya landasan hukum Kepwal Nomor 539/Kep.391-.A-Ek/VIII/2021 Kota Bekasi tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 pada laman Pemerintah Kota Bekasi. Sehingga tidak dapat diakses guna konsumsi pemahaman informasi publik.

Penulis: SaparEditor: Red