Dugaan Pemalsuan Tandatangan LKBH Hipakad’63 Laporkan ke Polda Jateng

Kuasa Hukum Sri Wahyuningsih, LKBH Hipakad'63 Di Polda Jawa Tengah. [doc.klise]

KLISE.NEWS, SEMARANG – Sri Wahyuningsih melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI AD Enam Tiga (HIPAKAD’63) Joko Soetrisno Dawoed, S.H, R.Samiyono Djoko W, S.H dan Haritsah, S.H, M.H melaporkan penghentian penyidikan Polres Purworejo atas dugaan pemalsuan tandatangan klien dalam Surat Pejanjian Menjual Tanah Perkarangan ke Polda Jateng, Rabu (10/05/2023).

Salah satu kuasa hukumnya Joko Dawoed, S.H yang disapa Joda menyampaikan kepada media awak media, bahwa sebelumnya ia sudah melayangkan surat ke Irwsum Mabes Polri yang intinya permohonan perlindungan hokum atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat perjanjian menjual tanah pekarangan dengan nomor surat : 028/IV/LKBH/ HIPAKAD’63/2023 tertanggal 26 April 2023.

“Setelah konseling dengan staf irwasum menyarankan membuat laporan ke Polda Jateng, maka kami tindak lanjuti ke Polda Jateng dengan menyambangi SPKT Polda Jateng. Di Polda Jateng kami diterima oleh Kepala SPKT AKBP Makmur dan dihadirkan dari Reskrimum, Reskrimsus, Irwasda dan Propam , setelah konseling di Polda ada 2 (dua) opsi yang disampaikan yaitu menunggu surat balasan dari Irasum Mabes Polri atau membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditujukan ke Kapolda Jateng Cq Dirreskrimum Polda Jateng,” jelas Joda Senin, (15/05/23) di Kantor LKBH Hipakad’63.

“Akhirnya kami mengambil opsi dumas dengan melayangkan surat nomor : 031/V/LKBH/HIPAKAD’63/2023 tentang Permohonan Gelar Perkara,” pungkas Joko Dawoed, S.H yang juga sebagai Sekjen LKBH HIPAKAD’63.

Ditempat terpisah salah satu advokat muda LKBH HIPAKAD’63 Haritsah, S.H, M.H menyampaikan kepada media, nanti pada gelar perkara kami akan menyiapkan minimal 2 (dua) saksi ahli pidana apabila gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat perjanjian menjual tanah pekarangan soal tanda tangan klien kami.

Penulis: Ben/CrEditor: Redaksi