Dugaan Pemalsuan Tandatangan LKBH Hipakad’63 Laporkan ke Polda Jateng

Kuasa Hukum Sri Wahyuningsih, LKBH Hipakad'63 Di Polda Jawa Tengah. [doc.klise]

“Upaya hukum kami lakukan dengan mengirim surat ke Kapolda Jateng pada hari Kamis (11/05/2023) sebagaimana kami sebagai Penasehat Hukum menjadi kuasa hukum Sri Wahyuningsih tetap mengacu kepada asas kebenaran dan keadilan dan terus mengacu kepada semboyan hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. (fiat justitia ruat caelum),” ujar Haritsah.

“Sebagai kuasa hukum tentunya kami akan mematuhi ketentuan hukum /perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, disini kami melaporkan pasal 263 ayat 1, 2 tentang tindak pidana pemalsuan dan kami menunggu surat yang sudah kami sampaikan ke Kapolda Jateng kiranya dapat segera menjadi atensi Bapak Kapolda Cq Dirreskrimum Polda Jateng,” tutup Haritsah, S.H, M.H yang merupakan jebolan S 1 dan S 2 dari Universitas Diponegoro Semarang.

Penulis: Ben/CrEditor: Redaksi