Polisi Tangkap 4 Residivis Rampok Spesialis Nasabah Bank

Polda Metro Jaya Konferensi Pers. [doc.hmspol]

Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku pada Kamis 16 Maret 2023 di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cibinong, Bogor.

“IZ ditangkap ketika baru saja menikahkan anaknya,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk meminta pengawalan apabila mengambil uang dalam cukup banyak di Bank, dan untuk menciptakan kondisi wilayah hukum Polda Metro Jaya tetap aman, Polda Metro menyiapkan pengawalan secara gratis.

Penulis: Cr/HmsEditor: Ricky Jelly